Rabu, 24 April 2013

Dampak perjudian online kepada generasi muda

Judi Online, Permasalahan dan Solusi
Dikirim oleh andri_hms - pada Tuesday, 10 July 2012
Agung Wuryanto*)

Maraknya judi online dengan transaksi tinggi di Indonesia berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian moral anak bangsa. Secara statistik memang belum ada data yang dipublikasikan, akan tetapi kecanduan judi online ini terlihat dimana-mana yang umumnya dilakukan para generasi muda, baik dari kalangan ekonomi menengah ke atas, maupun mereka yang berekonomi menengah ke bawah. Berbagai event bisa dijadikan momentum judi, seperti pertandingan bola, pertandingan tinju dan lain sebagainya. Begitu juga dengan jumlah transaksinya mulai dari ratusan ribu rupiah sampai melibatkan harta benda perhiasan, rumah tinggal dan kekayaan lainnya. Hal ini sangat mengasyikkan, tetapi secara tidak sadar bisa menimbulkan multiplier effect dan berdampak langsung kepada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Seperti adanya "penghalalan segala cara" dalam mendapatkan uang untuk berjudi, hingga menimbulkan kejahatan lain serta merusak hubungan rumah tangga suami istri-anak, dan lain-lain.



Senin, 15 April 2013

contoh kasus beserta analisa kami

Judi Online Bola, Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel

Kasus judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak warga Kota Semarang. Itu setelah Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang bandar judi online bola. Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal di Candisari, mengaku salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia berkelompok dengan lima rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya. ”Saya cukup pakai handphone (HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur dia sambil menunjukkan telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia kerap menerima transaksi hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor pertandingan sepakbola. ”Ya kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya otomatis langsung bertambah. Ini bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem telepon banking. Jadi transaksinya secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan nama samaran.

Sementara itu, Direksrim Polda Jateng Kombes Drs Masjhudi mengatakan, kasus kejahatan dunia maya itu memang sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Karena menyangkut kejahatan lintas provinsi dan diperlukan perangkat serta personel yang memiliki kemampuan khusus.Kendati demikian, pihak siap mem-backup tugas pengembangan pengungkapan kasus itu bila ada perintah dari Mabes Polri. ”Tersangka yang ditangkap dan barang buktinya semua diamankan Mabes Polri,” tutur dia, Kamis (1/2) (Suara Merdeka, 2 Februari 2007)

Analisa  menurut kelompok kami
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan (TIK). Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi, hukum dunia maya, dan hukum mayantara. Istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Jumat, 05 April 2013

Jenis Jenis judi online

Jenis - jenis judi online  yg banyak diminati di Indonesia


1. Judi poker adalah judi permainan kartu yang awalnya mewabah dikarenakan oleh sebuah game online di social networking yang dapat dimainkan secara gratis, permainan ini dikeluarkan oleh Zyng* yaitu perusahaan penyaji game online . Sekarang sudah semakin banyak peminat semakin banyak pula website - website yang menyediakan judi poker , contoh saja dewapoker.com , dengan cara mendepositkan uang kita lewat ATM yg direkomendasikan , uang kita akan di proses menjadi chips(koin poker) sesuai dengan jumlah uang yang telah kita depositkan. Lalu "Enjoy the Game" .


2 Judi Bola / Taruhan Bola  adalah agen judi ternama, terbesar, dan terpercaya di Kawasan Asia dan Eropa. Sebagian besar peserta judi berasal dari negara-negara di Kawasan Asia Tenggara seperti  Indonesia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Singapore, dan peserta dari  negara yang dijadikan sebagai pusat judi bola online ini yaitu negara Filiphina.  Peserta lain juga berasal dari beberapa negara di Eropa seperti Inggris, Perancis,Itali, Spanyol, Portugal, Jerman, dan Rusia. Salah satu daya tarik  para peserta untuk selalu berpartisipasi dalam segala permainan judi online adalah lengkapnya fasilitas dan terbaik dalam pelayanan yang diberikan oleh agen dan para staff  maubet88.

3.Togel adalah Semua orang tentu pernah mendengar kata togel. Togel adalah angka yang di ramal dengan hitungan tertentu. Biasanya, peminat angka togel akan berusaha untuk mendapatkan angka yang cantik/angka sip dan cespleng. Beraneka macam cara di tempuh untuk mendapatkannya.
Ada yang menghitung lewat mimpi, wangsit/petunjuk tertentu, tafsiran angka maupun perlambang yang ia dapatkan dalam aktivitas sehari-hari. Menghitung angka togel, ternyata memiliki rumus. Setiap orang cara menghitungnya pun berbeda satu dengan yang lainnya.
Uniknya para penghitung angka togel ini, memiliki intuisi yang sangat tajam. Seperti pengalaman saya bertemu dengan para penggemar togel. Saat itu saya sedang berada di sebuah warung kopi. Kebetulan saya sedang kesal dengan sms orang yang iseng di hape saya. Sambil ngopi saya pun bercerita pada teman saya sehubungan dengan sms iseng tersebut.


Selasa, 26 Maret 2013

sejarah perjudian ONLINE

JUDI Online merupakan jenis judi yang saat ini amat digemari, karena selain memiliki banyak pilihan jenis dan mudah dimainkan, juga dapat dilakukan dimana saja; di kantor, di rumah, di cafe, dan di banyak tempat lainnya. Dengan hanya berbekal laptop atau smartphone, judi ini sudah dapat dimainkan.


Judi online mulai ada pada 1994. Diawali dengan diloloskannya Pakta Perdagangan Bebas oleh negara Karibia Antigua dan Barbuda, sehingga dengan adanya pakta itu, Karibia Antigua dan Barbuda dapat memberikan izin bagi organisasi-organisasi untuk membuka judi online. Apalagi karena sebelum pakta ditandatangani, Microgaming telah mengembangkan pembuatan software taruhan online yang pengamanan permainannya dijamin oleh software yang dikembangkan CryptoLogic, perusahaan pertama yang mengembangkan software keamanan judi online.

Pada 1996. Kahnawake Gaming Commission yang mengatur aktivitas permainan online, didirikan oleh Mohawk Territory of Kahnawake. Komisi ini kemudian menerbitkan izin permainan bagi banyak kasino online dan poker di seluruh dunia dengan tujuan, agar lisensi yang diberikan membuat para pengelola menjaga transparasi dan keadilan dalam menjalankan bisnisnya.

Setahun setelah itu, atau 1997, judi online booming, sehingga website judi yang semula hanya ada 15 pada 1996, meningkat menjadi 200  pada 1997. Laporan yang diterbitkan Frost & Sullivan pada 1998 menyebutkan, hingga pada tahun itu perputaran uang dalam bisnis judi online sudah mencapai US$ 830 juta.

Pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya judi poker online diperkenalkan. Namun setahun kemudian, atau pada 1999, pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Internet Gambling Prohibition Act (Pakta Larangan Judi di Internet) , sehingga perusahaan apa pun tidak dapat lagi menawarkan berbagai produk judi online kepada penduduk  negeri Paman Sam. Akan tetapi, kebijakan itu tidak berlaku lama karena kemudian pemerintah AS mencabutnya.

Pada 1999, tak lama setelah Internet Gambling Prohibition Act tak lagi berlaku, permainan kasino online dengan multiplayer sistem diperkenalkan. Inilah kali pertama di mana orang-orang bisa berjudi, ber-chat dan berinteraksi dengan sesama pemain judi dalam sebuah lingkungan yang interaktif.

Pada 2000, Pemerintahan Federal Australia menjadi pemerintahan yang pertama memberlakukan Pakta Moratorium Judi Interaktif, sehingga bagi penduduk di negara itu, kasino online menjadi aktivitas ilegal karena memang belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat.

Pada 2001, jumlah pemain judi online diperkirakan telah mencapai  8 juta orang, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meski berbagai peraturan yang melarang keberadaan judi jenis ini muncul silih berganti di banyak negara di dunia.

Pada 2008, H2 Gambling Capital memperkirakan, pendapatan pengelola judi online dari bisnis ini telah mencapaimencapai angka US$ 21 miliar. (sumber; rahasia judi online)